Perhatikan keadaan Lalu Lintas sekitarmu. Semakin hari jalan-jalan umum semakin ramai dipadati kendaraan bermotor. Terutama pada saat orang-orang melakukan kesibukan sekolah maupun kantor. Padatnya lalu lintas di jalan ini rentan terhadap kecelakaan yang menimpa baik pengguna kendaraan bermotor ataupun pengguna jalan lainnya. Mengapa hat demikian dapat terjadi? Apakah mereka tidak mematuhi tata tertib Lalu lintas? Apakah mereka kurang hati-hati atau tidak disiplin? Yang jelas kita harus tahu bagaimana cara menerapkan keselamatan di jalann raya. Untuk itu mari kita bahas bersama hal tersebut pada materi pelajaran ini. Tujuan Pembelajran SeteLah mempelajari materi pelajaran ini, peserta didik diharapkan memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai cara menjaga keselamatan diri dan orang lain di jalan raya sehingga dapat memaparkan dan mempraktikkannya berdasarkan instrumen yang dipakai dengan menunjukkan perilaku beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, disiplin, percaya diri, sungguh-sungguh, dan kerja sama selama melakukan aktivitas keselamatan di jalan raya. Inti Materi A. Hakikat kecelakaan dan keselamatan di jalan raya B. Bentuk-bentuk pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas C. Manfaat menjaga keselamatan di jalan raya A. PENGERTIAN KECELAKAAN DAN KESELAMATAN DI JALAN RAYA 1. Hakikat Kecelakaan Di Jalan Raya Kecelakaan Ialu lintas adalah salah satu permasalahan sosial terbesar di dunia khususnya di negara berkembang. Tingkat kecelakaan negera berkembang dapat mencapai 20 kali lebih tinggi dari negara maju. Diperkirakan 70% dari kecelakaan jalan yang fatal terjadi di negara berkembang. Statistik menunjukkan bahwa pada kebanyakan negara berkembang, pejalan kaki adalah pengguna jalan yang paling rawan. Bahkan menurut WHO, kecelakaan Ialu lintas merupakan salah satu penyebab kematian utama di dunia dan diprediksikan akan menjadi peringkat ke-5 di tahun 2030 jika tidak segera diatasi. Di negara yang berpenghasilan tinggi, jumlah kematian akibat kecelakaan menurun sangat tajam, sekitar 10% sepanjang dua dasawarsa terakhir. Namun di sebagian besar negara berkembang, termasuk Indonesia, keadaan bertambah buruk. Tanpa tindakan pencegahan, jumlahnya akan meningkat secara signifikan. Selain itu, ada perbedaan yang sangat nyata pada pengguna jalan dipengaruhi kecelakaan di jalan • Lebih dari setengah kematian akibat kecelakaan Ialu lintas di dunia melibatkan orang berusia antara 15 sampai 44 tahun. • 73% dari seluruh kematian akibat kecelakaan lalu lintas di dunia adalah laki-laki. Di Indonesia angka ini lebih tinggi. Hampir 90% dari kematian akibat tabrakan lalu lintas adalah laki-laki. • Pengguna jalan yang rentan pejalan kaki, pesepeda dan pengendara sepeda motor, mencatat proporsi kecelakaan lalu lintas yang lebih besar di negara berpenghasilan rendah dan menengah dibandingkan di negara berpenghasilan tinggi. Kepadatan lalu lintas bisa terjadi karena mobilitas yang tinggi. Mobilitas yang tinggi menuntut masyarakat agar tidak tertinggal oleh kemajuan zaman, salah satunya yaitu dengan memiliki kendaraan. Tidak dipungkiri lagi, dampak negatif kendaraan bermotor menjadi pembicaraan serius bagi masyarakat modern. Selain mengurangi keuangan, tidak sedikit orang meninggal di jalanan akibat kepadatan lalu lintas. Sejak ditemukannya kendaraan bermotor lebih dari seabad lalu, diperkirakan sekitar 30 juta orang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas. Dari fenomena tersebut bisa dipastikan bahwa kendaraan bermotor menjadi penyebab kematian banyak orang di dunia. Bahkan orang yang meninggal di jalan raya akibat kecelakaan kendaraan bermotor lebih banyak daripada korban kecelakaan angkutan udara, laut, danau, maupun kereta api. Organisasi Kesehatan Dunia WHO memperkirakan bahwa di tahun 2020 penyebab terbesar ketiga kematian adalah kecelakaan di jalan raya, tepat di bawah penyakit jantung dan depresi. WHO mencatat, 1 juta orang di seluruh dunia meninggal setiap tahun akibat kecelakaan di jalan raya, 40% di antaranya berusia 25 tahun. Sementara itu, jutaan orang lainnya mengalami Iuka parah dan cacat fisik akibat kecelakaan. Angka kecelakaan di Indonesia menunjukkan tren peningkatan setiap tahunnya. Data Departemen Perhubungan Rl menunjukkan kecelakaan lalu lintas di seluruh Indonesia • Tahun 2003 terdapat kecelakaan, • Tahun 2004 terdapat kecelakaan, • Tahun 2005 terdapat kecelakaan dan 36% di antaranya orang meninggal dunia. Menurut data Korps Lalu Lintas Mabes Polri, pada 2011 total korban kecelakaan jalan mencapai sekitar 177 ribu orang. Sebanyak korban atau 17,64% adalah korban tewas. Melihat fakta bahwa manusia merupakan 85% penyebab kecelakaan laiu-lintas, maka yang diperlukan adalah pembinaan dan pengembangan SDM pelaksana transportasi sopir, kernet, mekanik, dan lain lain. Hingga kini kecelakaan di jalan raya menjadi salah satu penyebab kematian terbesar. Untuk itu, patut disadari dan direnungkan bersama. Beberapa faktor kecelakaan di jalan raya, antara lain kelalaian manusia, kondisi jalan yang tidak baik dan kendaraan yang tidak layak jalan. Guna meminimalisir terjadinya kecelakaan di jalan raya, pemerintah dan lembaga nonpemerintah menggalang kegiatan mengenai pentingnya keselamatan berkendara secara rutin. Sebagai pengguna jalan, setiap pengendara wajib memiliki tanggung jawab untuk menjaga keselamatan diri dan orang lain yang ada di sekitarnya. 2. Hakikat Keselamatan di Jalan Raya Fenomena yang dirasakan saat ini, setiap bepergian ke kantor atau ke tempat lain terlihat keadaan jalan raya sangat macet dan semrawut. Bahkan sering terjadi perang mulut antara sesama pengguna jalan karena mereka ingin kendaraannya bisa lewat dan tidak mau mengalah dengan kendaraan yang lain. Memang semua orang ingin cepat dan lancar di jalanan. Akan tetapi, kenapa harus memaksakan kendaraannya lewat jika kondisi macet. Padahal adat orang timur dan nenek moyang kita telah mengajarkan hidup toleransi, tata krama, dan tenggang rasa. Ini sebetulnya bisa diterapkan bagi sesama pengguna jalan di jalan raya, meski macet sekalipun. Program keselamatan di jalan raya yaitu untuk menurunkan angka kecelakaan beserta seluruh akibatnya maka perlu adanya. Begitu banyak kasus kecelakaan kendaraan bermotor, baik mobil, sepeda motor, truk, angkutan umum, bis, pick up, dan sebagainya. Selain menyebabkan kerugian dan penderitaan bagi korban dan keluarganya, dapat pula berakibat korban meninggal dunia. Peristiwa terjadinya pun banyak faktorpenyebabnya. Ditambah lagi dengan sifat mengendara yang berbeda-beda sehingga setiap kendaraan memiliki kemungkinan untuk mengalami kecelakaan lalu-lintas. 3. Bentuk-bentuk Pelanggaran Lalu Lintas dan Sanksinya Pelanggaran lalu lintas adalah suatu pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas. Akibatnya hal tersebut dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Pelanggaran oleh pengemudi kendaraan dikenakan sanksi berupa tilang Bukti Pelanggaran Lalu lintas, kurungan penjara, dan denda sesuai dengan pelanggarannya. Pelanggaran lalu lintas merupakan ruang lingkup hukum pidana yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 1992. Undang-undang yang mengatur pelanggaran LaLu lintas di Indonesia 1. Pasal 59 ayat 1 dari Pasal 18 ayat 1 UU No. 14 Tahun 1992 Barang siapa mengemudikan kendaraan bermotor dan tidak dapat menjunjukkan Surat Izin Mengemudi SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 Dua Bulan atau denda setinggi-tingginya Dua Juta Rupiah. 2. Pasal 61 ayat 1 dari Pasal 23 ayat 1 huruf d UU No. 14 Tahun 1992 Apabila pengemudi ternyata tidak memiliki Surat Izin Mengemudi SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 Enam bulan atau denda setinggi-tingginya Enam Juta Rupiah. 3. Pasal 61 Ayat 1 dari Pasal 23 ayat 1 huruf D UU No. 14 Tahun 1992 Barang siapa melanggar ketentuan mengenai rambu-rambu dan marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, atau minimum dan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain dipidana dengan kurungan paLing lama 1 satu Bulan dan atau denda setinggi- tingginya Satu Juta Rupiah. 4. Pasal 60 ayat dari Pasal 231 Huruf B UU No. 14 Tahun 1992 Barang siapa mengemudikan kendaraan bermotor dijalan dan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 satu bulan atau denda setinggi-tingginya Satu Juta Rupiah. 5. Pasal 69 UU No. 14 Tahun 1992 Mengulangi pelanggaran yang sama. Jika seseorang melakukan lagi pelanggaran yang sama dengan pertama sebelum lewat jangka waktu satu tahu sejak tanggal putusan pengadilan atas pelanggaran pertama yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka pidana yang kedua ditambah dengan sepertiga dari pidana kurungan pokoknya atau bila dikenakan denda dapat ditambah dengan setengah dari pidana denda yang diancam untuk pelanggaran yang bersangkutan gerakan lalu lintas, berhent. dan parkir, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan maksimum. B. PELANGGARAN LALU LINTAS YANG MENYEBABKAN KEMACETAN DAN KECELAKAAN LALU LINTAS Pelanggaran lalu lintas dapat terjadi karena kurangnya pengaplikasian kesadaran terhadap hukum yang berlaku. Misalnya, seseorang sadar bahwa melanggar lampu merah traffic light merupakan pelanggaran hukum atau lalu lintas. Disadari pula bahwa hanya polisi yang berwenang untuk menangkap dan menilangnya. Kesadaran hukum seseorang, bukan berarti ia tidak pernah melanggar lampu merah. Mungkin saja ketika orang itu melihat tidak ada polisi di sekitar traffic light, maka karena terburu-buru untuk tidak terlambat menghadiri suatu acara penting, orang itu mungkin saja melanggar traffic light. Para pengendara kendaraan yang tidak menjaga keselamatan diri di jalan raya dapat disebabkan oleh beberapa faktor. Hal ini dapat berdampak pada kemacetan dan keselamatan pengguna jalan lainnya. 1. Penyebab Terjadinya Kecelakaan Lalu lintas diJalan Raya Terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan tersebut antara lain sebagai berikut. a. Faktor Manusia Faktor manusia merupakan faktor yang paling dominan dalam kecelakaan. Hampir semua kejadian kecelakaan dilakukan manusia dengan melanggar rambu-rambu lalu lintas. Pelanggaran terjadi karena ketidaksadaran manusia. Apakah melanggar tata tertib lalu lintas atau tidak mengetahui arti dari rambu-rambu lalu lintas tersebut. Banyak anak muda yang mengendarai kendaraan tidak mematuhi aturan. Perhatikan saat mudik Lebaran, banyak keluarga yang mudik dengan berkendara sepeda motortidak mengetahui aturan. Satu motor dipakai empat sampai lima orang. 1 Pengendara Mengantuk Tubuh yang lelah, kurang tidur, kurang oksigen, perjalanan panjang, dan sebagainya merupakan hal-hal yang biasanya menyebabkan seorang pengendara bermotor mengantuk. Padahal salah satu syarat utama seorang pengemudi adalah tidak dalam keadaan mengantuk. Bayangkan saja apabila seseorang hilang kesadaran karena tertidur ketika sedang berkendara dalam kecepatan tinggi. Apa yang terjadi? 2 Pengendara Sengaja Mencelakakan Dirinya Banyak kasus bunuh diri akibat stress, depresi, maupun gangguan kejiwaan lainnya. Mereka melakukannya dengan berbagai cara, termasuk dengan menabrakkan kendaraan yang dikendarainya. Secara spontan maupun terencana, aksi mencelakakan diri dengan kendaraan adalah sesuatu hal yang mungkin saja terjadi. 3 Pengendara Kurang Konsentrasi Ada banyak hal yang dapat mengurangi konsentrasi seseorang saat mengemudi. Misalnya karena asik berbicara dengan penumpang, menggunakan alat komunikasi, makan minum, merokok, asyik mendengarkan suara atau menonton, melamun, dan sebagainya. Kurang konsentrasi menyebabkan seseorang menjadi lamban dalam merespon sesuatu yang terjadi secara tiba-tiba. Bisa juga memunculkan rasa kaget yang luar biasa sehingga menjadi kehilangan kendali atas kendaraannya. Akibat kurang konsentrasi dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan. 4 Pengendara Kurang Menguasai Kendaraan Banyak orang yang sebenarnya kurang mahir berkendara namun mereka nekat mengendarainya. Antara kendaraan yang satu dengan yang lainnya dibutuhkan cara mengemudi yang berbeda walaupun hanya sedikit. Yang jelas, perlu penyesuaian terlebih dahulu bagi seseorang yang hendak mengendarai kendaraan yang belum pernah dikendarainya. Misalnya, kendaraan dengan transmisi manual dan otomatis adalah dua hal jauh berbeda. Begitu pula dengan kendaraan kecil biasa dengan kendaraan besar, bajaj dengan becak motor, bis sedang dengan bis besar, dan sebagainya. Itulah sebabnya mengapa sebaiknya orang-orang yang kurang berbakat mengendarai kendaraan untuk tidak berkendara. Selain membahayakan dirinya sendiri, hal ini dapat membahayakan orang lain orang lain yang ada di sekitarnya. Jangan sampai terjadi jatuh korban Iuka maupun korban jiwa. 5 Pengendara Melanggar Peraturan Lalu lintas Pelanggaran lalu lintas sering terjadi. Padahal pelanggaran lalu lintas dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan maut yang dapat menyebabkan korban jiwa. Ada begitu banyak penyebab kecelakaan akibat melanggar peraturan, y aitu seperti berkendara melawan arah, menerobos lampu merah, menerobos palang pintu perlintasan kereta api, berkendara dengan kecepatan yang lebih tinggi dari yang diperbolehkan, mengemudi tanpa surat izin mengemudi SIM, mengemudi dalam keadaan mabuk, dan Iain-Iain. b. Faktor Kendaraan Ketika laju kendaraan tiba-tiba mengalami kerusakan mesin atau sesuatu hal, maka dapat menyebabkan kecelakaan lalu-lintas. Misalnya rem blong, pecah ban, mesin terbakar, dan sebagainya. Apalagi diperparah dengan kondisi kendaraan yang secara teknologi belum mampu mencegah risiko kecelakaan fatal saat kerusakan teknis tersebut. Kecelakaan karena rem tidak berfungsi dan ban pecah saja jumlah korbannya begitu banyak. Bagaimana dengan risiko kerusakan yang lain? Oleh sebab itu setiap pengendara harus memastikan kondisi mesin kendaraan yang hendak dikendarainya dengan baik. c. Faktor Jalan Faktor kecelakaan di jalan bisa terkait karena faktor jalan. Misalnya tidak ada lampu jalan atau jalan yang rusak. Selain itu, jalan bergelombang banyak mengakibatkan ketidakstabilan dan ketidakseimbangan pengendara dalam berkendara. Akibatnya dapat menyebabkan tabrakan beruntun, slip ban, hilang kendali, dan sebagainya. Kejadian apapun pasti memiliki suatu dampak, baik itu pada diri sendiri, orang lain maupun fasilitas umum. Kecelakaan juga mempunyai suatu dampakseperti Iuka ringan, Iuka berat, meninggalnya seseorang, ketidaknyamanan lingkungan, gangguan psikologis atau trauma, mengganggu aktivitas di jalan raya. Luka ringan bisa diberi obat merah pada bagian tubuh yang terluka, dan untuk Iuka memar kita bisa memberi obat oles seperti balsem. Untuk menghilangkan rasa tegang setelah terkena kecelakaan kita bisa datang ke tempat tukang pijat untuk mengendorkan saraf. Sedangkan Iuka berat yang tidak terhindarkan dari sebuah kecelakaan dapat berupa retak tulang, patah tulang, gegar otak, atau hilang ingatan. Jika mengalami Iuka berat korban harus dibawa ke rumah sakit terdekat segera mungkin agar langsung ditangani oleh tim dokter. Dalam sebuah kecelakaan maut, tidak hanya si pengendara yang akan meninggal dunia. Akan tetapi, pengendara lain yang terlibat dalam kecelakaan tersebut juga ikut meninggal dunia. Begitu pula masyarakat sekitar lokasi kejadian yang sedang tidak berkendara dapat menjadi korbannya. Dampak lain dari kecelakaan lalu lintas adalah ketidaknyamanan warga di sekitar tempat kecelakaan. Masyarakat di sekitar tempat kecelakaan tersebut akan merasa was-was dan takut terulang kembali. Orang tua akan over protectif kepada anaknya masing-masing untuk tidak bermain di dekat bekas tempat terjadinya kecelakaan tadi. Tidak sedikit juga masyarakat yang masih percaya hal mistis dan mengaitkannya dengan kecelakaan yang terjadi. Anak kecil yang melihat sebuah kecelakaan akan mengalami sebuah gangguan psikologis, bahkan bisa juga terkena trauma yang mendalam. Pada saat anak tersebut akan belajar untuk mengendarai kendaraan bermotor dia akan ragu-ragu. Bahkan bisa menjadi sebuah ketakutan yang berlebih pada si anak sehingga dia tidak mau belajar mengendarai kendaraan bermotor C. MANFAAT MENJAGA KESELAMATAN DI JALAN RAYA Bertambahnya jumlah kendaraan roda empat maiipun roda dua mengakibatkan kemacetan di mana¬mana, padahai ruas jalan tidak pernah bertambah. Kemacetan perlu disikapi dengan sifat toleran, sabar, dan tenggang rasa sesama pemakai jalan. Sopan santun di jalan raya perlu ditunjukkan dan dimulai dari diri sendiri. Perilaku pribadi yang tidak baik sehari-hari, jangan diperlihatkan kepada orang lain. Jangan egois, utamakanlah keselamatan bersama. Kenyamanan berlalu lintas tidak cukup hanya berkampanye tertib lalu lintas melalui media ataupun spanduk. Perlu adanya program penyuluhan dan pendekatan secara terus-menerus kepada komunitas- komunitas tertentu yang akan menjadi contoh bagi orang lain. Kegiatan ini perlu melibatkan semua pihak agar dapat memberikan kesadaran masyarakat dan pemahaman tentang pentingnya tertib saat berkendara di jalan raya. Berkendara di jalan raya menggambarkan sifat dan perilaku dari pengendara. Jika pengendara tertib berarti ia disiplin dan taat aturan. Sebaliknya jika pengendara sering melanggar aturan dan rambu-rambu lalu lintas, berarti ia bersifat egois, tidak ada sopan santun, pemarah dan sombong. Manfaat Patuh dan Tertib Berlalu Lintas Untuk Diri Sendiri 1. Menjaga keselamatan di jalan raya. 2. Menghindari perselisihan dengan sesama pengguna jalan. 3. Menjadi insan yang taat akan aturan undang- undang lalu Lintas. 4. Terhindar dari kecelakaan lalu lintas. Untuk Sesama Pengguna Jalqn Raya 1. Menjaga ketertiban di lalu lintas. 2. Mencegah terjadinya kemacetan. 3. Menjadi teladan pengendara yang baik. Cara-cara menjaga keselamatan diri dalam berkendara di antaranya sebagai berikut ini. a. Kondisi Motor Harus Layak 1Rem depan dan belakang harus berfungsi dengan baik. Jika remnya cakram harus diperhatikan minyak remnya, jangan sampai kurang dari batas yang sudah ditentukan kekuatan dorongan pengereman ada di minyak rem tersebut. Jika rem tromol jangan sampai terlalu tipis. 2 Isi angin ban harus normal/standar jangan sampai kurang angin. Akan tetapi, terlalu banyak angin juga tidak bagus karena pergerakan motor akan memantul keras. Apalagi suspensinya tidak empuk. 3 Baut-baut harus kencang jangan sampai ada yang kendor. Terutama baut roda harus dicek secara berkala. 4 Bensin harus dicek jangan sampai kehabisan saat di jalan karena mesin kendaraan akan berhenti mendadak. b. Harus Menggunakan Helm Helm sangat penting untuk melindungi kepala dalam berkendara. Undang-undang lalu lintas menyebutkan menggunakan helm wajib bagi setiap orang yang berkendara sepeda motor. c. Gunakan Sarung Tangan Sarung tangan penting untuk melindungi jari dan telapak tangan termasuk dari cuaca panas dan dingin di jalan raya. d. Harus Konsentrasi Penuh Dalam berkendara sepeda motor maupun mobil jangan sambil menelepon atau sms. Jika ada telepon dan sms sebaiknya menepi dan berhenti dulu. e. Menjaga Kecepatan Kecepatan aman di jalan lancar 60 km/perjam. Jika kecepatan 80 sampai 1 ookm/perjam, dikhawatirkan akan susah dikendalikan. Apalagi ada kendaraan lain di depan yang terlalu rapat kurang dari 10 meter. f. Selalu Gunakan Lampu Sen Saat Ingin Belok, Jangan Terlambat Menyalakan Lampu Sen Selalu gunakan lampu sen dan jangan terlambat menyalakan lampu sen jika mau belok atau berhenti. Jika terlambat/terlalu mendadak menyalakan lampu sen maka akan membahayakan kendaraan yang dibelakang maupun di depannya g. Selalu Menjaga Jarak Aman Jarak aman harus disesuaikan dengan kecepatan. Hal ini untuk berjaga-jaga, jika kendaraan di depan berhenti mendadak. h. Gunakan Lajur yang Benar Dalam Undang-Undang diatur bahwa dilarang jalan melawan arah, walaupun jalan satu arah dan kecepatan rendah. i. Jangan Mendengarkan Musik saat Berkendara Jangan mendengarkan musik lewat handset saat berkendara karena akan mengganggu konsentrasi. j. Badan Harus Fit Sebelum Berkendara Sebelum berkendara badan harus fit. Jangan sampai berkendara dalam keadaan mengantuk. Jika dalam berkendara terasa ngantuk atau leiah, sebaiknya berhenti dulu istirahat sebentar. 2. Bagi Masyarakat Umum dan Pengguna Jalan Lainnya Cara menjaga keselamatan di jalan raya antara lain berikut ini. a. Patuhilah peraturan lalu lintas. b. Cari lokasi aman ketika bermain. Jangan bermain dipinggir jalan, karena tanpa sadar anak-anak bisa berlari ke badan jalan. Kalau pun dekat jalan, harus ada pagar pemisah antara jalan dan tempat bermain. c. Kadang kondisi jalan ramai. 1 Jika berjalan, posisikan berada di trotoar atau sisi kiri jalan, jangan bergurau dijalan. Jika naik sepeda, posisikan di kiri jalan dan beriringan ke belakang, jangan berjajar. 3 Pastikan untuk meminta bantuan orang tua, saudara, atau orang dewasa guna membantu menyeberang jalan dengan aman. d. Berjalan lurus ketika menyeberang jika kondisi telah aman untuk menyeberang jalan. e. Mengetahui bagaimana berhenti, melihat dan mendengarkan sekeliling sebelum menye¬berang. 1 Berhenti berhentilah dahulu sebelum menyeberang. Posisi berhenti ada dipinggir jalan bukan di badan jalan. 2 Melihat tengok kanan dan kiri, apakah ada kendaraan yang akan lewat. Jangan menye- berang jika ada kendaraan yang akan lewat. 3 Mendengar dengarkan bunyi kendaraan atau klakson. Biasanya pengendara akan bunyikan klakson jika ada orang yang akan menyeberang. Suara kendaraan atau klakson semakin keras menunjukkan bahwa posisi kendaraan mendekat. f. Ketika berkendara sepeda motor, gunakan helm yang berlogo SNI. Logo SNI menandakan bahwa helm yang digunakan telah memenuhi Standar Nasional Indonesia. 3. Metode Penanggulangan Kecelakaan di Jalan Raya Kecelakaan memang terjadi tanpa pandang bulu. Namun, pengendara bisa mengantisipasinya dengan mengambil tindakan jitu dalam berkendara, yaitu siap kendaraan dan siap berkendara. Kemudian terapkan metode-metode penganggulangan kecelakaannya. a. Metode Pre-Emptif Metode pre-emptif dalam menanggulangi kecelakaan lalu lintas secara arbitrasi dapat diimplementasikan melalui tindakan terpadu di dalam 1. Perencanaan pengembangan kota. 2. Perencanaan tata guna lahan. 3. Perencanaan pengembangan transportasi 4. Perencanaan pengembangan angkutan umum. Perencanaan yang menyangkut komponen- 5. komponen sistem lalu lintas. b. Metode Preventif Secara garis besar, upaya-upaya tersebut diuraikan berikut ini. 1. Upaya Pengaturan Faktor Jalan a Karakteristik prasarana jalan akan mem- pengaruhi intensitas dan kualitas kecelakaan lalu lintas, maka dalam pembangunan setiap jaringan jalan harus disesuaikan dengan pola tingkah laku dan kebiasaan pemakai jalannya. b Lebar jalan yang cukup, nyaman dan aman, rancangan yang tepat untuk persimpangan dengan jarak pandang yang cukup aman, dilengkapi dengan rambu-rambu, marka jalan dan tanda lainnya yang informatif dan jelas, lampu penerangan jalan yang baik, serta koefisien gesekan permukaan jalan yang sesuai dengan standar geometrik. 2. Upaya Pengaturan Faktor Kendaraan a Faktor karakteristik kendaraan juga sering berdampak pada tingginya intensitas dan parahnya kecelakaan lalu lintas. Untuk itu, kendaraan harus dirancang, dilengkapi dan dirawat sebaik-baiknya. Kecelakaan lalu lintas dapat dihindari jika kondisi kendaraan ma stabil. b Kualitas rem dan berfungsinya lampu-lampu erat kaitannya dengan perawatan. Untuk itu perlu pemeriksaan rutin melalui pengujian berkala yang dilaksanakan tanpa ada toleransi. 3 Upaya Pengaturan Faktor Manusia a Faktor pemakai jalan merupakan elemen yang paling krisis dalam sistem lalu lintas, karena kesalahan pejalan itu sendiri yang pada umumnya lengah, ketidakpatuhan pada peraturan dan mengabaikan sopan santun berlalu lintas. b Metode yang diterapkan dalam meningkatkan unjuk kerja pengemudi yaitu tes kesehatan fisik dan psikis melalui pendidikan dan latihan. c Pendidikan dan latihan harus mencakup pelajaran tentang sopan santun berlalu lintas. Penelitian tentang penyebab kecelakaan adalah mereka yang berpendidikan SD sampai dengan SMA. Fakta ini menunjukkan adanya hubungan yang erat antara manusia dan tingkat pendidikan dengan kecelakaan lalu lintas di jalan. d Penegakan hukum, pengawasan dan pemberian sanksi hukuman harus tetap diterapkan seefektif mungkin agar pemakai jalan selalu menaati peraturan. Tips Untuk Membantu Menjaga Keselamatan Saat di Jalan Raya 1. Ketika akan mengendarai kendaran, pastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan. Periksa rem, lampu, sistem gas, tekanan ban, kondisi ban Luar. Pastikan semua dalam keadaan baik. 2. Pastikan bahwa mengenaL situasi jalan yang akan dilalui. Misal adanya aspal jalanan yang berlubang, dimana saja posisi jalan yang sempit serta tikungan. ' 3. Pastikan kapan jalan berubah menjadi sibuk karena adanya jam pulang/berangkat anak sekolah atau pegawai. 4. Berkendara harus dengan pikiran tenang, jangan terbawa permasalahan yang terjadi di rumah atau di kantor. 5. Harus mengetahui bahwa kecelakaan dapat terjadi karena ulah orang lain. 6. Biasakan mengalah bila bertemu dengan mobilatau kendaraan besar saatposisi terjepit atau makan ruas jalan. 7. Jangan sekali-kali mengemudi dengan kecepatan tinggi, apalagi saat jalan Licin atau hujan gerimis, karena sepeda motor rawan selip ketika direm mendadak. 8. Jangan mencuri-curi jaLan atau menyalip di tempat tikungan, apalagi tikungan ke kanan. 9. Jangan mencuri jalan ke kanan hanya karena jalan berlubang. Bila bertemu dengan kendaraan dari arah depan akan sangat berbahaya. 10. Kurangi kecepatan bila di depan terlihat ada orang menyeberang atau anak bermain. 11. Jaga jarak dengan kendaraan di depan. Ingat, sudah sangat sering terjadi kasus sepeda motor menabrak taksi kota yang berhenti mengambil atau menurunkan penumpang. 12. Harus ekstra hati-hati bila hari mendekati senja atau petang. Banyak kendaraan yang belum menyalakan lampu sehingga keberadaan kendaraan tersebut tidak diketahui. 13. Ingat, kendaraan roda dua tidak dirancang untuk melindungi badan apabila terjadi benturan. Oleh karena itu, jauhkanlah diri dari kemungkinan benturan. SUMBER PENJASORKES KELAS VIII YUDHISTIRA
Materikeselamatan di jalan raya merupakan salah satu kompetensi dasar (KD) pada mata pelajaran Penjasorkes. KD ini diberikan di kelas VIII pada semester genap. Tujuannya adalah meningkatkan pemahaman siswa terhadap keselamatan di jalan raya dengan cara mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
- Jalan raya atau highway bisa digunakan oleh siapa saja tanpa terkecuali. Hendaknya antar pengguna jalan raya saling menghormati dan senantiasa mematuhi peraturan atau rambu lalu lintas. Ada beberapa aktivitas yang bisa dilakukan di jalan raya. Namun, dalam aktivitas tersebut diatur oleh peraturan, di mana peraturan tersebut untuk keselamatan di jalan. Berikut beberapa aktivitas di jalan Aktivitas pejalan kaki Dikutip dari situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemdikbud, jalan raya umumnya digunakan untuk berlalu lintas. Baca juga Klasifikasi Jalan Raya Berdasarkan Statusnya Namun, pejalan kaki juga berhak menggunakan jalan raya agar bisa segera sampai lokasi tujuan yang ingin dituju. Untuk melindung pejalan kaki, pejalan kaki disarankan untuk berjalan di atas trotoar dan menggunakan zebra cross atau jembatan penyeberangan jika ingin menyeberang. Jika tidak ada trotoar yang bisa digunakan, maka pejalan kaki harus berjalan di sebelah kiri. Selain itu, saat menyeberang pejalan kaki harus selalu memperhatikan kondisi jalanan. Jika laju kecepatan kendaraan cepat, lebih baik menunggu hingga lampu lalu lintas berubah menjadi merah atau kondisi jalan sedang senggang. Aktivitas menggunakan sepeda motor Aktivitas utama di jalan raya juga dilakukan dengan menggunakan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun lebih. Baca juga Klasifikasi Jalan Raya Berdasarkan Fungsinya
Diblog minggu ini, ide-ide datang dari arsip kami sendiri, serta dari pelanggan kami, untuk membantu Anda mengajari anak-anak cara agar aman dan terlihat. Pertama; ada tiga hal penting untuk disebutkan jika Anda mengajar anak-anak untuk menjadi cerdas kemudian ke ide-ide yang menyenangkan. 1. Waktu yang Tepat, Tempat Yang Tepat!