ContohGugatan PTUN REFERENSI TENTANG GUGATAN BESERTA DASAR DAN ALASAN MENGAPA KTUN TERSEBUT MERUPAKAN OBYEK SENGKETA Gugatan, Penggugat, dan Tergugat Prosedur Peradilan Tata Usaha Negara dimulai dengan gugatan yang di ajukan penggugat, biasanya adalah orang yang dirugikan oleh suatu keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
Pengajuangugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara hanya dapat dilakukan dalam tenggang waktu 90 hari sejak diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Dalam gugatan itu harus dimuat identitas para pihak dan dasar gugatan. Apabila gugatan diajukan oleh kuasa penggugat, maka gugatan itu harus disertai dengan
Sebagaimanatercantum dalam Pasal 1 Angka 8 UU PTUN: "Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.". Berdasarkan pengertian di atas dapat dilihat bahwa pengertian Badan atau Pejabat TUN sangatlah luas.

Contohcontoh dokumen beracara dalam perkara di Peradilan Tata Usaha Negara Contoh dokumen akan diberikan oleh Dosen/instruktur pada saat praktikum. 4. Alat tulis dan kertas Alat tulis dan kertas akan diberikan oleh instruktur pada saat praktikum. 12 G. PROSEDUR UMUM 1. Mata Kuliah ini diikuti oleh mahasiswa yang telah memenuhi

KasasiDalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Mengenai upaya hukum kasasi diatur dalam Pasal 131 UU PTUN yang menyebutkan : (1) Terhadap putusan tingkat terakhir pengadilan dapat dimintakan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung. (2) Acara pemeriksaan kasasi dilakukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan menurut ketentuan
Sengketatata usaha negara ini diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara dengan mengajukan gugatan tertulis yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi. [2] Alur Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara. 1. Dalamhal ini dimana Peradilan Tata Usaha Negara merupakan salah satu peradilan di Indonesia yang berwenang menangani sengketa Tata Usaha Negara. Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 jo. Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. atSunday, 29 September 2013. Pengertian, Tujuan, Dan Sejarah PERATUN. Ø Pengertian. Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha negara. Yang dimaksud "rakyat pencari keadilan" adalah setiap orang baik warga negara Indonesia maupun orang asing dan badan neWN.
  • 8qquv2hy5w.pages.dev/10
  • 8qquv2hy5w.pages.dev/164
  • 8qquv2hy5w.pages.dev/177
  • 8qquv2hy5w.pages.dev/423
  • 8qquv2hy5w.pages.dev/380
  • 8qquv2hy5w.pages.dev/49
  • 8qquv2hy5w.pages.dev/209
  • 8qquv2hy5w.pages.dev/190
  • contoh peradilan tata usaha negara